Brandclosetofficial berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam menyediakan
produk fashion branded replica. Karenanya, kami berharap Anda berkenan mengecek kebijakan kami sebelum mengajukan
retur atau refund.
I. Penukaran Barang
Pengajuan pengembalian dapat Anda lakukan bila barang yang diterima tidak
sesuai dengan pesanan (salah kirim barang atau terdapat defect pada
produk).
- Pengajuan pengembalian maksimal 3x24 jam terhitung setelah barang diterima oleh pembeli (berdasarkan jam dan tanggal paket tiba yang tercantum pada sistem jasa pengiriman yang dipilih).
- Wajib menyertakan bukti valid berupa video unboxing tanpa dipotong-potong dan foto-foto dari produk yang diterima.
- Barang masih dalam keadaan baru, lengkap dan belum digunakan.
- Barang harus dikirim kembali ke pihak Brandclosetofficial untuk dilakukan investigasi dan biaya pengiriman ditanggung oleh pembeli.
- Proses investigasi untuk barang defect adalah 2x24 jam kerja terhitung sejak barang beserta kelengkapannya diterima oleh Brandclosetofficial.
- Melakukan pembayaran untuk selisih harga apabila tukar dengan barang yang lebih mahal (penukaran hanya bisa dilakukan dengan barang harga yang sama atau lebih mahal).
- Barang pengganti akan kami kirimkan dalam kurun waktu 1-3 hari, terhitung sejak pengembalian barang diterima. Nomor resi yang baru akan kami informasikan H+1 setelah pengiriman.
- Pihak Brandclosetofficial berhak untuk menolak pengajuan penukaran apabila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi.
- Penukaran barang kepada pihak Brandclosetofficial baru dilakukan apabila sudah terdapat kesepakatan kedua belah pihak.
II. Pengembalian Dana
Kepuasan pelanggan adalah prioritas Brandclosetofficial. Kami akan mengembalikan dana Anda 100 persen jika produk yang dipesan habis.
- Refund akan diproses setelah barang kami terima kembali atau setelah kami memberikan konfirmasi bahwa barang yang Anda pesan telah out of stock.
- Pengajuan pengembalian dana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pihak Brandclosetofficial berhak untuk menolak pengajuan pengembalian dana, apabila salah satu ketentuannya tidak terpenuhi.